Ayo Berjuang

Ayo Berjuang
Pantang Mundur

Sabtu, 18 Mei 2013

Anter Kamis 16 Mei 2013



Mas Ricky --> USAID ’99: master di Amsterdam Medical Anthropology. fokus HIV/AIDS dan Narkoba
advocacy --> penyampaian kepentingan dan pendampingan
peran antropolog
pandangan ‘menara gading’ --> antropolog harus menghindari hal praktis, bersifat netral, dan lebih memfokuskan kepada penelitian2 publikasi, dan pedagogi
pandangan ‘advocacy’ --> antropolog harus berupaya untuk mempengaruhi ‘policy’ yang berdampak pada masy (McGraw-Hill 2004)
ilmu itu dari masyarakat. ilmy itu harus kembali berguna untuk masyarakat
the rationale for advocating and particular cause can never be anthropological. anthropology seeks to comprehend the context of local interests while advocacy implies the pursuit of one particular interest... however, that anthropology may provide an important background for engaging in advocacy which in some cases may present itself as a morale interpretative (note: applied anthropology??)
                                                                                Hastrup & Elsass 1990
peneliti berhak cari solusi atas ketidakadilan!
HIV/AIDS
diklasifikasikan sebagai penyakit yang disebabkan ‘perilaku menyimpang’
(hubungan sesama jenis antar pria (‘and the band played on’’) “seks bebas”, penggunaan napza) --> diksriminasi dan stigma
--> we are all in the same boat: menciptakan lingkungan yang mendukung untuk perubahan perilaku yang berisiko dan menghilangkan stigma dan diskriminasi --> sama aja kayak stereotip dan prejudice --> sulit dapat akses
most risky population/key population --> gay, waria, dst yang kena AIDS
advokasi dalam program intervensi HIV/AIDS
pada akhri tahun 1990an pemerintah Afsel menolak implementasi program preventif dan pengobatan karena ‘AIDS denialism’
--> presiden Mbeki mempertanyakan koneksitas antara HIV dan AIDS dan biaya yang tinggi untuk penyediaan ARV (obat untuk menekan HIV. minum selamanya. kayak diabetes insulin)
advokasi pada pemerintah untuk mengalokasikan budget HIV/AIDS
wanita tuna susila bertransformasi menjadi wanita pekerja seks >< perempuan yang dilacurkan
advokasi mengenai penggunaan napza
pengguna napza adalah pelaku tindak kriminal --> 3,1 – 3,6 juta pengguna napza di Indonesia tahun 2008 UU No 22 tahun 1997 pengguna dikenakan hukum 4 tahun penjara meskipun terdapat juga pasal yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
--> pengguna napza adalah korban bukan pelaku tindak kriminal
lingkar ganja nusantara --> kepalanya anak psikologi UI
melakukan penelitian terkait pohon ganja
melakukan upaya pendidikan untuk menciptakan kesadaran kritis pada masy
melakukan advokasi serta memperjuangkan terpenuhinya HAM yang berkeadilan terkait dengan pemanfaatan pohon ganja
membangun komunitas yang peduli terhadap kritisasi ganja
advokasi: proses politik yang dilakukan oleh individu dan/atau kelompok yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik dan alokasi sumber daya pada institusi dan sistem sosial ekonomi dan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar