Mas Ricky --> USAID ’99: master di Amsterdam Medical
Anthropology. fokus HIV/AIDS dan Narkoba
advocacy --> penyampaian kepentingan dan pendampingan
peran antropolog
pandangan ‘menara gading’ --> antropolog harus
menghindari hal praktis, bersifat netral, dan lebih memfokuskan kepada
penelitian2 publikasi, dan pedagogi
pandangan ‘advocacy’ --> antropolog harus berupaya untuk
mempengaruhi ‘policy’ yang berdampak pada masy (McGraw-Hill 2004)
ilmu itu dari masyarakat. ilmy itu harus kembali berguna
untuk masyarakat
the rationale for advocating and particular cause can never
be anthropological. anthropology seeks to comprehend the context of local
interests while advocacy implies the pursuit of one particular interest...
however, that anthropology may provide an important background for engaging in
advocacy which in some cases may present itself as a morale interpretative
(note: applied anthropology??)
Hastrup
& Elsass 1990
peneliti berhak cari solusi atas ketidakadilan!
HIV/AIDS
diklasifikasikan sebagai penyakit yang disebabkan ‘perilaku
menyimpang’
(hubungan sesama jenis antar pria (‘and the band played on’’)
“seks bebas”, penggunaan napza) --> diksriminasi dan stigma
--> we are all in the same boat: menciptakan lingkungan
yang mendukung untuk perubahan perilaku yang berisiko dan menghilangkan stigma
dan diskriminasi --> sama aja kayak stereotip dan prejudice --> sulit
dapat akses
most risky population/key population --> gay, waria, dst
yang kena AIDS
advokasi dalam program intervensi HIV/AIDS
pada akhri tahun 1990an pemerintah Afsel menolak
implementasi program preventif dan pengobatan karena ‘AIDS denialism’
--> presiden Mbeki mempertanyakan koneksitas antara HIV
dan AIDS dan biaya yang tinggi untuk penyediaan ARV (obat untuk menekan HIV.
minum selamanya. kayak diabetes insulin)
advokasi pada pemerintah untuk mengalokasikan budget
HIV/AIDS
wanita tuna susila bertransformasi menjadi wanita pekerja
seks >< perempuan yang dilacurkan
advokasi mengenai penggunaan napza
pengguna napza adalah pelaku tindak kriminal --> 3,1 – 3,6
juta pengguna napza di Indonesia tahun 2008 UU No 22 tahun 1997 pengguna
dikenakan hukum 4 tahun penjara meskipun terdapat juga pasal yang menyebutkan
bahwa pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
--> pengguna napza adalah korban bukan pelaku tindak
kriminal
lingkar ganja nusantara --> kepalanya anak psikologi UI
melakukan penelitian terkait pohon ganja
melakukan upaya pendidikan untuk menciptakan kesadaran
kritis pada masy
melakukan advokasi serta memperjuangkan terpenuhinya HAM
yang berkeadilan terkait dengan pemanfaatan pohon ganja
membangun komunitas yang peduli terhadap kritisasi ganja
advokasi: proses politik yang dilakukan oleh individu
dan/atau kelompok yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik dan
alokasi sumber daya pada institusi dan sistem sosial ekonomi dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar