Ayo Berjuang

Ayo Berjuang
Pantang Mundur

Selasa, 16 April 2013

Anpsi Senin 15 April 2013



Aspek budaya psikopatologi (patologi = ilmu tentang penyakit)
psikopati? gg. kepri yang ditandai oleh kurangnya empati/hati nurani, rendahnya penguasaan thd dorongan kemauan, dan lemahnya rasa ketertarikan thd orang lain, kecuali mereka dianggap bisa dimanfaatkan/dikuasai
ciri:
tidak berhati nurani, rendahnya perasan bersalah, pembosan, suka berbohong
perasaan dangkal, kejam, sering curiga
suka memikat, pamer diri, sulit mencintai
perilaku sering tidak terkendali, mengalami kenakalan remaja, sulit bertanggung jawab
suka memanfaatkan orang, parasitik
siapa?
mereka hidup di tengah masy sebagai warga masy, gg. umumnya tidak terdeteksi
para psikopat menempati berbagai status dan peranan di berbagai lapisan masy. dalam berbagai pekerjaan dan keahlian tertentu, jabatan dan kuasa tertentu, baik yang tinggi maupun yang rendah.
mengapa perlu dari aspek budaya
1. pelajari aspek budaya = pelajari pola pikir (mindset), rasional di balik perilaku (pedoman/landasan bagi perilaku, pola pikir ttg norma2 dan tatanan perilaku dalam interaksi sosial: tth baik dan buruk – pantas tidak pantas, kesukaan dan ketidaksukaan, dll)
antara lain
pandangan ttg hakikat dan peranan gender
budaya keras dan budaya lembut
sikap permisif thd kelompok yang diutamakan/diunggulkan
pandangan hakikat dan peranan gender
status laki2 dan perempuan setara
status laki2 lebih tinggi daripada status perempuan, maka laki2 didahulukan sebagai pihak yang memutuskan, sedang perempuan yang mengikutinya
laki2 sebagai pencari nafkah, perempuan menguasai RT
budaya keras --> didominasi keperkasaan, ketangguhan, keberanian perang, berkelahi, menahan sakit, bersikap garang
budaya lembut didominasi kehalusan dalam bertutur kata, mengalahkan lawan dengan akal dan perilaku halus bukan perkelahian
beda tampak di pola pengasuhan, pilihan warna, jenis tari, hiburan, rekreasi, dll
sikap permisif
adat istiadat/kebiasaan keras itu baik, karena mengajarkan ketangguhan dan keperkasaan
sejumlah individu tertentu (berdasarkan tingkat usia, status dalam keluarga, status sosial, urutan kelahiran, pangkat yang lebih tinggi, juga ber jenis kelamin yang secara budaya diistimewakan)
dimenangkan atau diwajarkan bila berperilaku keras
psikopat dalam masy
psikopat: seorang kejam “berdarah dingin”
dalam budaya keras: menyebabkan perilaku keras berkepanjangan menyebabkan kerusakan fisik dan mental korban
tidak cepat terdeteksi dan tertangani karena tersembunyi
lingkungan sosial rawan
1. RT: didominasi patriarki, tidak mudah terdeteksi.  bahkan diwajarkan ampe terungkap ke publik
2. lingk kerja: tekanan oleh atasan yang psikopat thd bawahan
3. ling. masy: perilaku bujuk rayu. tipuan dan penganiayaan, perdagangan orang
4. aktivitas sosial politik: penyalahgunaan kekuasaan melalui berbagai cara
Aspek hukum
UU no. 23/2004 ttg PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) – siapa yang mengetahui, mendengar, dan melihat KDRT dapat mencarikan pertolongan, pelaku bisa dihukum,  namun pemeriksaan kesehatan jiwa perlu mendahului pemeriksaan dan vonis
UU no. 23/2002 ttg perlindungan anak
aspek sosial
sosialisasi tth ciri2 psikopat
peningkatan pelayanan konsultasi dan sekskualitas psikiatri sosial oleh psikiater ke masy
peningkatan pelayanan tsb ke lingk kerja, saat tantangan hidup makin kompleks, dan meningkatkan potensi serta wujud dari stress dalam/scr signifikan
3. konsultasi remaja
melalui karang taruna
sosialisasi cara2 pencegahan agar tidak terjadi korban
perlu menumbuhkan kesadaran akan risiko berbahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar